Jurnalis wanita Sudan, Lubna Hussein di cekal tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri karena kasus yang sedang dihadapinya. Lubna harus menghadapi meja hijau karena memakai celana panjang ketika berada di sebuah kafe, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Islam.
Wanita yang berumur 43 tahun ini menjadi perhatian internasional karena perlawanan yang dilakukannya terhadap hukum yang menurutnya sangat tidak islami dan mendeskriditkan wanita. Pengadilannya akan dilaksanakan pada September nanti, dan kemungkinan dia bisa dikenai hukuman 40 kali cambukan.
Lubna merupakan 1 dari 13 wanita yang ditangkap pada 3 Juli lali oleh polisi di kafe di daerah Khartoum. Sepuluh dari wanita tersebut membayar denda dan di bebaskan 2 hari kemudian. Tetapi Lubna dan dua orang lainnya memutuskan untuk menghadapi pengadilan.
Lubna juga mengundurkan diri dari pekerjaannya di PBB yang memberikannya kekebalan untuk bisa berhadapan dengan hukum negara tersebut. Pada Selasa lalu, di bandar udara Khartoum saat akan pergi ke Libanon, pihak keamanan bandara menyatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan perjalanan ke luar Negeri.
Sudan, sebuah negara yang menerapkan hukum Islam, dan di negara tersebut sepertinya menggunakan celana panjang bagi wanita adalah sebuah tindakan kriminal berat. Bagi Lubna, kasusnya bukan lagi untuk membuktikan dia benar atau salah lagi, tetapi dia memperjuangkan hak-hak kebebasan wanita di negaranya. Kasus Lubna ini juga menuai kecaman dari Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Sumber : MSNBC/VM